MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
“Hak
Asasi Manusia (HAM)”
Oleh:
ASRIANI MANSUR
NIM. D1A1 16 027
AGRIBISNIS B
PROGRAM
STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS
PERTANIAN
UNIVERSITAS
HALU OLEO
KENDARI
2016
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb
Segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan
rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah dengan tepat
waktu. Makalah ini untuk melengkapi tugas Kewarganegaraan.
Makalah saya ini membahas tentang HAM. Sama seperti halnya keadilan, hak
asasi manusia merupakan bahasa universal bagi bangsa manusia dan menjadi
kebutuhan pokok rokhaniah bagi bangsa baradab di muka bumi. Keadilan
dan hak asasi manusia tidak mengenal batas teritorial, bangsa, ras, suku, agama,
dan ideologi politik. Keadilan dan hak asasi merupakan faktor determinan dalam
proses eksistensi dan pembangunan peradaban umat manusia.
Penulis menyadari makalah ini jauh dari sempurna.
Oleh karena itu,kritik atau saran dari Bapak dan teman-teman. Kritik yang
membangun sangat saya harapkan dan akan saya bisa membenah benahi pada
makalah-makalah saya selanjutnya.
Kendari, 28
September 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR........................................................................................1
DAFTAR ISI.......................................................................................................2
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang Masalah..........................................................................3
2.
Identifikasi
Masalah................................................................................3
3.
Batasan
Masalah......................................................................................3
4.
Metode
Pembahasan................................................................................3
BAB II HAK
ASASI MANUSIA (HAM)
1.
Pengertian
Dan Ciri Pokok hakikat HAM...............................................4
2.
Perkembangan
Pemikiran HAM..............................................................4
3.
HAM Dalam
Tinjauan Islam...................................................................7
4.
HAM Dalam
Perundang-Undangan Nasional.........................................8
5.
Pelanggaran
HAM Dan Pengadilan HAM..............................................9
6.
Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM.............................................10
BAB III
PENUTUP
·
Kesimpulan............................................................................................11
·
Saran......................................................................................................11
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas
terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat
bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi
dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang
lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
2. Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah
sebagai berikut:
·
Pengertian
HAM
·
Perkembangan
HAM
·
HAM dalam
tinjauan Islam
·
Contoh-contoh
pelanggaran HAM
3. Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak
terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan
makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang
lingkup HAM.
4. Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan:
·
Metode
deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk
memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran
tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan
Klemmack: 1982).
·
Penelitian
kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan
data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada
hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
1.
Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
Ø Pengertian
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan
kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human
Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM
adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil
dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan
bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”
Ø Ciri Pokok
Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
·
HAM tidak
perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
·
HAM berlaku
untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan
politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
·
HAM tidak
bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar
hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum
yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
2.
Perkembangan Pemikiran HAM
Ø Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
1)
Generasi
pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan
politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik
disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya
keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib
hukum yang baru.
2) Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak
yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi
pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan
hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat
penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak
ekonomi dan hak politik.
3) Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi
kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial,
budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak
melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi
ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak
ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak
lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak
rakyat lainnya yang dilanggar.
4) Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang
sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi
dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan
rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan
kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit.
Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia
yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration
of the basic Duties of Asia People and Government
Ø Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
1) Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan
Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan
bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan
hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi
dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka
hukum(Mansyur Effendi,1994).
2) The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American
Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu.
Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya,
sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3) The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi
Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat
dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan
tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of
innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh,
berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
4) The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan
memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak
kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai
tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari
ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak
satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan
terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
Ø Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
1) Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling
menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta
mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
2) Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di
Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
·
Periode 18
Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
·
Periode 27
Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia
Serikat
·
Periode 17
Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
·
Periode 5
Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
3.
HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam
Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai
makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan
terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan
oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan
Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau
dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep
tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu
saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga
sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua
hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti
hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan
manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang
menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik
buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga
masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak
pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan
manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk
yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide
perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran
islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu
al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat
praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3
bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu
dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia
sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya.
Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak
sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat
hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang
pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak
tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak
primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan
hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi
pertama dan utama warga negara adalah:
·
Melindungi
nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini
tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
·
Perlindungan
atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah
melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan
kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
·
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
·
Jaminan
pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau
keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk
memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
4.
HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling
tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama,
dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga,
dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan
seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan
lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam
konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau
penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di
Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui
amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam
konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM
dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan
HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada
kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
5.
Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang
pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua
bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama.
Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok,
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota
kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU
No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan
adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang
meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara
langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan,
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau
perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar
(asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual
lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau
perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis,
budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara
universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan
orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat
dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No.
26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM
tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran
yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM
mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang
terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM
merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
6.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
·
Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
·
Dosen yang
malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
·
Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
·
Para
pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM
ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa
menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
·
Orang tua
yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP
Ø Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan
kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi
satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM
orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah
lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam
sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber
ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan
RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
Ø Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan
HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga
HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai
pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi
antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Tim ICCE UIN
Jakarta, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta :
The Asia Foundation dan Prenada Media, 2003